. 11. 11. 17. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan menggunakan Skala Likert dan16. Daftar Kendaraan adalah lampiran surat Izin Trayek yang berisi identitas kendaraan. 17. Pasal 5 (1) Subyek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pemberian izin trayek dari Pemerintah Aceh. Izin Operasional adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI 4. 19. Izin dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana. 14. Izin trayek adalah sarana pengawasan dan pengendalian pengoperasian kendaraan bermotor angkutan umum pada rute atau trayek yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kebutuhan jasaangkutan pada rute atau trayek tertentu. Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali. Penyusunan buku pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan pengertian secara mendalam kepada pembaca baik dari lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat kota Pontianak tentang prosedur perhitungan retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin. 11. Contoh Surat Rekomendasi Izin Trayek Apa itu surat rekomendasi izin trayek? Surat rekomendasi izin trayek adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang berisi persetujuan atau rekomendasi dari pihak terkait terhadap pengajuan izin trayek dari seorang operator angkutan umum. 11. Retribusi izin trayek dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan kartu pengawasan. 5. Pasal 4 Subjek Retribusi Izin Trayek adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Daerah. 29. Izin gangguan. Salah satu yang diamati adalah pelanggaran dalam bidang transportasi yakni perizinan trayek angkutan umum. Izin usaha perikanan. BAB III KETENTUAN PERIZINAN Pasal 5 (1) Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan angkutan penumpang umum dalam wilayah daerah wajib memiliki izin trayek. 15. Izin Insidentil adalah pemberian Izin kepada Badan untuk mengangkut orang yang menyimpang dari Izin Trayek dan bersifat sewaktu-waktu. Retribusi Izin Trayek adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin Trayek. Dengan demikian, retribusi izin gangguan yang terdapat dalam Pasal 141 UU PDRD sudah tidak dapat dipungut lagi. 16. Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu3. Tentang Retribusi Ijin Trayek s_ IPK/2019 2019 Keterangan Nomenklatur pungutan disesuaikan dengan UU 28 Tahun 2009. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada. Retribusi izin trayek, izin operasi dan kartu pengawasan adalah. 16. 10. 21. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan. Surat Izin Trayek adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha angkutan umum untuk menyediakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam Trayek. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. Izin Trayek adalah Izin yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur; 11. 30. 14. Teks ulasan singkat tentang makanan khas Thailand, Pad Thai. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal. Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang diberi izin trayek. 6. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Izin Trayek kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu, meliputi: b. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum, yang menurut peraturan Perundang-undangan, diwajibkan. Yang wajib mengurus izin trayek adalah Perusahaan Berbadan Hukum yang melakukan usaha angkutan umum dan angkutan khusus menggunakan trayek, yang. 25. Tidak Dalam Trayek. Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan dan dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 21. TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK 1-14 Hkmsetdawktb 01311 2. 9. (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang. Sebelum mengeluarkan perpanjangan izin trayek kendaraan yang usianya 21 tahun sampai 25 tahun harus disertai dengan uji kir. Izin Trayek adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap 2 April 2023 Rekomendasi. Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal. 11. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. Keputusan Izin Trayek atau Izin Operasi setiap kedaraan. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. Dengan demikian, retribusi izin gangguan yang terdapat dalam Pasal 141 UU PDRD sudah tidak dapat dipungut lagi. Pasal 2 (1) Batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dapat berupa: a. Pasal 3 Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Retribusi lzin Trayek adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek; 6. BAB III GOLONGAN. 2. 42. D. bahwa dalam rangka meningkatkan fasilitas umum dengan cara. 19. 30. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk meriyediakan pelayanari 8. Jaringan trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan16: a. 1. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum orang dalam daerah; 22. 4. Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentu yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk Trayek Angkutan perintis. 6. o. 5. 000. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat. Izin Insidentil adalah izin penyimpangan dari trayek yang dilayani untukIzin trayek adalah kesatuan yang terdiri dari beberapa dokumen . 10. 18. 13. Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pasal 16. 11. Demikian juga dengan jasa ekspedisi dan alat berat. Kartu Pengawasan adalah kartu pengaturan TrayekIzin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. 16. Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian Izin Trayek, Izin Operasi dan Izin Insidentil untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. izin trayek" hal ini sebagai upaya pengembalian fungsi Terminal yang belakangan sudah tidak diperhatikan oleh pengemudi kendaraan bermotor umum. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. Retribusi Izin Trayek selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek dalam daerah. Izin Trayek adalah Izin yang diberikan hak dan kevvajiban bagi perusahaan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur di Propinsi Sumatera Barat. Operator Baru adalah Operator Bus yang ditunjuk melalui metode pelelangan umum. Kartu Pengawasan Izin Trayek Travel : Maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin trayek; p. . 11. Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan izin usaha angkutan: 4. Referensi: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. 18. Ijin Trayek adalah ijin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek; v. Izin berlaku untuk. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobilpemberian izin trayek. Izin operasi adalah izin yang diberikan kepada Pengusaha Angkutan untuk melayani Angkutan Penumpang tidak dalam trayek di wilayah daerah. Sistem Informasi Izin Trayek Adalah revolusi pelayanan perizinan angkutan di Kabupaten Kebumen. 11. Angkutan Penumpang Umum adalah kerndaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pemberian izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. 11ykut orang dengan mob i I bus dan/atau mobil µ1:::11umµc111y umum trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan tidak d i t akuk an dengan tidak t. 28. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Sigi. yang diberikan kepada badan usaha yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu pemberian izin trayek. 29. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan. *pastikan semua dokumen yang discan adalah dokumen asli dan berwarna. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis. Surat Retribusi Terutang adalah Surat Keputusan yang menetapkan besarnya jumlah retribusi yang terutang sesuai Pasal 15 Peraturan Daerah ini yang ditetapkan berdasarkan SKRD. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih di daerah yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Izin Trayek adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur dalam batas wilayah Kabupaten Sanggau. pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; dan b. 5. 4. Retribusi izin trayek, izin operasi dan kartu pengawasan adalah. 21. angkutan . Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan. Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk angkutan dalam trayek. Subjek dari retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah, sedangkan yang menjadi wajib retribusinya adalah orang pribadi ataujawabnya meliputi pelayanan pemberian izin trayek. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. (1) Ijin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan berdasarkan atas azas domisili hukum kendaraan menurut kebutuhan yang disesuaikan dengan pola angkutan dalam rangka pengendalian transportasi yang ditetapkan oleh Bupati. 2. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau. Trayek adalah lintasan kendaraan umurn yang digunakan untuk pelayanan jasa angkutan penumpang umum. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Angkutan penumpang umum harus dilengkapi dengan izin trayek. 29. (2) Wajib Retribusi adalah badan usaha yang melakukan pembayaran. Dalam hal izin trayek hilang atau rusak, dan/atau pengalihan kepemilikan dapat dibuatkan salinan izin trayek dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian. RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUMAJANG, Menimbang : a. 12. Pertama, angkutan orang dengan. 21. Izin penyimpangan trayek (insidentil). Keputusan Izin Trayek atau Izin Operasi setiap kedaraan. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah. lzin adalah izin trayek dan izin operasi kendaraan penumpang umum. Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah izin yang diberikan kepada 28. 17. Bupati adalah Bupati Ogan Ilir. 28 Tahun 2009. Kartu Pengawasan adalah turunan dari Keputusan Izin Trayek bagi kendaraan yang bersangkutan yang berfungsi untuk pengawasan17. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu. Jadi tunggu apalagi, segera sipkan semua persyaratan yang harus disiapkan. Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau bebrapa trayek tertentu; 14. BAB III (30LONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi Izin terayek digo 1 ongkan. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Dengan demikian, retribusi izin gangguan yang terdapat dalam Pasal 141 UU PDRD sudah tidak dapat dipungut lagi. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. 5. (1) Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Trayek. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Ajukan izin usaha angkutan ke Departemen Perhubungan dan pastikan trayek yang ditentukan belum penuh. RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SORONG, Menimbang : a. 21. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Izin Trayek Gilir adalah izin yang diberikan kepada kendaraan angkutan kota sebagai pergantian jalur trayek yang ditetapkan secara berkala. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.